CONTOH SERANGAN DOS DDOS
1.THE TELEGRAPH — Seorang pria berkebangsaan Belanda ditangkap di Spanyol karena dicurigai sebagaipelaku serangan dunia maya terbesar dalam sejarah internet yang dioperasikan dari "bunker" dekat Barcelona dari dalam mobil van yang dilengkapi dengan scanner hi-tech.
Sven Olaf Kamphuis yang berusia 35 tahun, ditangkap pada Kamis di Granollers, sebuah kota 22 km sebelah utara dari ibukota Catalan atas dugaan perannya dalam hacking Spamhaus kelompok anti-spam Eropa.
Tersangka berkeliling Spanyol dalam sebuah van oranye yang merupakan "kantor berjalanan yang dilengkapi dengan berbagai antena untuk memindai frekuensi," sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri Spanyol.
van yang digunakan Sven Olaf Kamphuis untuk melancarkan serangan
Pihak berwenang Spanyol pertama kali diberitahu di bulan Maret bahwa sejumlah besar serangan cyber mempengaruhi layanan internet di AS,
Inggris dan Belanda sedang diluncurkan dari Spanyol.
Polisi Spanyol melacak tersangka sebuah properti di Granollers. Tersangka mengatakan kepada polisi bahwa ia adalah seorang diplomat yang mewakili "Kementerian Telekomunikasi dan Luar Negeri Republik Cyberbunker" dan telah menggambarkan dirinya sebagai "pejuang kebebasan berinternet ".
sumber:
http://www.theguardian.com/technology/2013/may/20/man-accused-breaking-the-internet
2.Merdeka.com - Hacker Indonesia nampaknya bukanlah satu-satunya penyerang dalam perang cyber menghadapi pemerintahan Australia di dunia maya.
Nyatanya, ada juga beberapa situs nasional yang tak bisa diakses sejak cyber war ini berkecamuk.
Pantauan merdeka.com (21/11), salah satu situs dalam negeri yang tak bisa diakses hingga berita ini dimuat adalah www.bnn.go.id. Entah sejak kapan, hingga kini situs milik Badan Narkotika Nasional tersebut tidak bisa dibuka lewat jaringan internet.
Bahkan, ketika diakses lewat status.ws, hasil yang ditunjukkan pun sama. Situs tersebut terpantau tidak bisa diakses dari segala penjuru.
Namun begitu, hingga kini sendiri belum diketahui kenapa atau siapa yang menyebabkan situs tersebut tidak bisa diakses.
Dugaan serangan hacker pun menguat mengingat saat ini berbagai situs pemerintahan baik dari Australia maupun Indonesia silih berganti diserang hacker.
Terakhir kali, muncul pula laporan bahwa situs BI juga terkena DDoS. Namun, ketika diperiksa lagi, ternyata situs ini masih berjalan normal.
Kemarin sampai pagi ini, situs Polisi Federal Australia yang beralamat di http://afp.gov.au masih down meski belum bisa dikatakan 404 Not Found alias mati total.
Situs Federal Police Australia yang sejak jam 19:00 WIB (20/11) diserang hacker Indonesia, masih belum bisa bangun. Situs ini sudah sekitar 11 jam positif rontok dengan tidak dapat diaksesnya situs ini melalui laman www.afp.gov.au.
Memang hingga saat ini Belum dapat dipastikan apakah rontoknya situs ini akan berkelanjutan atau Australia akan memindahkan IP address situs ini, sehingga akan kembali normal.
SUMBER:
merdeka.com
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, pasal 46 dan pasal 48
Pasal 30 di UU ITE sementara untuk pasal 32 :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.
Pasal 46
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Inggris dan Belanda sedang diluncurkan dari Spanyol.
Polisi Spanyol melacak tersangka sebuah properti di Granollers. Tersangka mengatakan kepada polisi bahwa ia adalah seorang diplomat yang mewakili "Kementerian Telekomunikasi dan Luar Negeri Republik Cyberbunker" dan telah menggambarkan dirinya sebagai "pejuang kebebasan berinternet ".
sumber:
http://www.theguardian.com/technology/2013/may/20/man-accused-breaking-the-internet
2.Merdeka.com - Hacker Indonesia nampaknya bukanlah satu-satunya penyerang dalam perang cyber menghadapi pemerintahan Australia di dunia maya.
Nyatanya, ada juga beberapa situs nasional yang tak bisa diakses sejak cyber war ini berkecamuk.
Pantauan merdeka.com (21/11), salah satu situs dalam negeri yang tak bisa diakses hingga berita ini dimuat adalah www.bnn.go.id. Entah sejak kapan, hingga kini situs milik Badan Narkotika Nasional tersebut tidak bisa dibuka lewat jaringan internet.
Bahkan, ketika diakses lewat status.ws, hasil yang ditunjukkan pun sama. Situs tersebut terpantau tidak bisa diakses dari segala penjuru.
Namun begitu, hingga kini sendiri belum diketahui kenapa atau siapa yang menyebabkan situs tersebut tidak bisa diakses.
Dugaan serangan hacker pun menguat mengingat saat ini berbagai situs pemerintahan baik dari Australia maupun Indonesia silih berganti diserang hacker.
Terakhir kali, muncul pula laporan bahwa situs BI juga terkena DDoS. Namun, ketika diperiksa lagi, ternyata situs ini masih berjalan normal.
Kemarin sampai pagi ini, situs Polisi Federal Australia yang beralamat di http://afp.gov.au masih down meski belum bisa dikatakan 404 Not Found alias mati total.
Situs Federal Police Australia yang sejak jam 19:00 WIB (20/11) diserang hacker Indonesia, masih belum bisa bangun. Situs ini sudah sekitar 11 jam positif rontok dengan tidak dapat diaksesnya situs ini melalui laman www.afp.gov.au.
Memang hingga saat ini Belum dapat dipastikan apakah rontoknya situs ini akan berkelanjutan atau Australia akan memindahkan IP address situs ini, sehingga akan kembali normal.
SUMBER:
merdeka.com
HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN DOS dan DDOS ATTACK
Pasal-pasal UU ITE :
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, pasal 46 dan pasal 48
Sanksi bagi yang melanggar :
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.
Pasal 30 di UU ITE sementara untuk pasal 32 :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.
Pasal 46
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
1 komentar:
Wynn Resorts files plans for 1,800 guest rooms, suites
Wynn 강릉 출장샵 Resorts 전라북도 출장안마 International, Limited (NASDAQ:WYNN) 안성 출장안마 (“WYNN” or WYNN “WYNN”) operates 인천광역 출장샵 luxury and gaming 전주 출장샵 venues across America. (NYSE: WYNN)
Posting Komentar